Pedemo Tolak UU TNI: Tak Hanya Substansi Bermasalah Tapi Prosesnya Cacat

Ade Rosman
20 Maret 2025, 13:45
Aksi massa menolak UU TNI, Kamis (20/3/2025)
Katadata/Ade Rosman
Aksi massa menolak UU TNI, Kamis (20/3/2025)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Demonstrasi terus berlangsung setelah DPR mengesahkan revisi undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dalam forum rapat paripurna pada Kamis (20/3). Pedemo yang sebagian berasal dari kalangan universitas menganggap aturan ini bermasalah.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, menyebut salah satu pasal bermasalah, yakni penempatan prajurit TNI aktif pada 14 kementerian dan lembaga. Selain itu, dia juga menyoroti operasi militer TNI selain perang dengan minimnya kontrol sipil.

"Tidak hanya substansi yang bermasalah, tapi juga prosesnya sangat cacat konstitusional," kata Satya kepada wartawan di depan kompleks parlemen, Kamis (20/3).

Satya menyebut proses pembahasan ini tanpa transparansi dan akuntabilitas. Pembahasan ini minim keterbukaan publik dan diadakan terburu-buru, hanya 8 hari pembahasan sejak rapat perdana.

Dia mengkhawatirkan militer semakin kuat seperti masa Orde Baru. "Ini seperti Orde Baru di bawah Soeharto yang berkuasa 32 tahun di mana keterlibatan militer semakin kuat dan menyulitkan korban pelanggaran HAM mendapatkan keadilannya," kata dia.

Dia mengatakan akan terus menggelar aksi penolakan termasuk membawa uji materi UU TNI ini ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan pantauan tim Katadatacoid, massa masih memadati depa Gdung DPR/MPR. Beberapa pedemo tampak mengangkat tenda sebagai simbol keranda matinya TNI. Selain itu, demonstran membawa beragam poster bertuliskan 'Tolak RUU TNI' hingga 'Kembalikan Tentara ke Barak'.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...