Poin Penting RUU TNI Tuai Kontroversi: Dwifungsi ABRI Kembali?


Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang yang sah. Apa saja poin penting RUU TNI?
RUU TNI disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebelumnya, RUU TNI ini, telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3/2025). Delapan fraksi partai politik di DPR secara serentak mendukung pengesahan RUU menjadi undang-undang, meski terdapat banyak kritik dari publik.
Latar Belakang Pengesahan RUU TNI
Proses pembahasan RUU dimulai pada Februari 2025, melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat sipil. Meski terdapat penolakan dari beberapa kelompok, DPR tetap melanjutkan hingga RUU TNI disahkan.
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disetujui untuk memperjelas batasan bagi TNI aktif dalam jabatan sipil. Ia menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam tugas non-militer harus dilakukan setelah meninggalkan tugas aktif atau pensiun.
Menurutnya, TNI merupakan tentara rakyat yang profesional dan pejuang. Sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, ia menekankan bahwa TNI tidak akan mengecewakan rakyat dalam menjaga kedaulatan negara.
Sjafrie menjelaskan, meski UU TNI yang lama telah menetapkan pengembangan TNI secara profesional, dinamika strategis dan perubahan teknologi militer global menuntut transformasi TNI. Ia menekankan pentingnya memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk menghadapi berbagai ancaman, baik konvensional maupun nonkonvensional, demi menjaga keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Poin Penting RUU TNI
RUU TNI yang dibahas oleh DPR dan pemerintah mencakup perubahan pada beberapa pasal terkait dengan tugas dan wewenang dasar TNI. Berikut poin penting RUU TNI:
1. Jabatan di Instansi Lain
Pasal 47 RUU TNI mengatur penambahan lima instansi yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sehingga totalnya menjadi 14 dari sebelumnya sembilan. Berikut 14 lembaga negara yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif menurut RUU TNI Pasal 47:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Sekretariat Negara yang menangani urusan presiden dan militer
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR)
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan RI (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
2. Kewenangan Operasi Militer Selain Perang
Pasal 7 RUU TNI memperluas kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dari 14 menjadi 16. Penambahan ini, mencakup bantuan dalam menangani ancaman siber dan perlindungan, serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
3. Perwira Komcad
RUU TNI juga menyebutkan bahwa perwira yang telah pensiun dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan (Komcad) untuk mobilisasi, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
4. Usia Pensiun Prajurit
Pasal 53 draf RUU TNI merubah ketentuan usia pensiun. Berikut batas usia pensiun baru dalam RUU TNI Pasal 53:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun
- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 2 tahun berdasarkan keputusan presiden.
Itulah beberapa poin penting RUU TNI. DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Proses pengesahan RUU TNI dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.