DPR Minta Panglima TNI Tarik Prajurit dari BUMN dan di Luar 14 Lembaga Lain

Ringkasan
- Greenpeace Indonesia mendesak OJK untuk mengawasi pembiayaan industri sawit yang berkontribusi pada deforestasi.
- Laporan dari organisasi masyarakat sipil di Uni Eropa mengungkapkan aliran kredit global senilai US$ 1,257 triliun ke perusahaan-perusahaan yang merusak ekosistem, termasuk di sektor kelapa sawit.
- Greenpeace Indonesia dan Walhi menyerukan pemerintah Indonesia dan Uni Eropa untuk memperkuat regulasi lembaga keuangan dan memastikan investasi hanya digunakan untuk praktik yang bebas deforestasi.

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melarang prajurit bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan dalam revisi UU TNI.
Hasanuddin mengusulkan Panglima mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Jumat (21/3).
Dorongan ini setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (20/3).
Dalam UU TNI, terdapat ketentuan diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian dan lembaga.
Ia menyoroti perlunya penerapan kebijakan transisi yang baik, karena menurutnya aturan baru ini berdampak pada ribuan prajurit yang saat ini menempati posisi di kementerian dan lembaga di luar yang tercantum dalam UU TNI. Saat ini banyak prajurit yang bertugas di BUMN, Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.
Beberapa lembaga prodemokrasi mengkritik pengesahan UU TNI dan berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Deret lembaga yang hendak mengajukan uji materi di antaranya Imparsial, KontraS dan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Daftar prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga berdasarkan revisi UU TNI:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara.
- Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
- Intelijen Negara.
- Siber dan/atau Sandi Negara.
- Lembaga Ketahanan Nasional.
- Pencarian dan Pertolongan.
- Narkotika Nasional.
- Pengelola Perbatasan.
- Penanggulangan Bencana.
- Penanggulangan Terorisme.
- Keamanan Laut.
- Kejaksaan Republik Indonesia.
- Mahkamah Agung.