Revisi UU TNI Dinilai Memperkuat Praktik Militerisme Ruang Publik dan Siber

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Maret 2025, 17:53
tni, militer, ruu tni
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Sejumlah perwira tinggi dan komandan satuan TNI memberi hormat saat mengikuti Rapim TNI 2025 di Gor Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Ringkasan

  • Revisi UU TNI memperluas peran militer, khususnya dalam kendali atas sipil, termasuk pengendalian ruang siber. Hal ini dikhawatirkan memperketat kontrol negara dan mempersempit kebebasan sipil.
  • Perluasan tugas TNI dalam OMSP, seperti membantu pemerintah daerah, membuka celah militer masuk ke ranah sipil. Contohnya, TNI terlibat dalam pengelolaan sampah dan penataan kawasan kumuh.
  • Penambahan tugas TNI di ranah siber dinilai tumpang tindih dan memerlukan regulasi yang lebih jelas. Regulasi yang jelas diperlukan untuk mencegah intervensi militer yang berlebihan terhadap warga negara.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tentang TNI dikhawatirkan sebagai upaya negara untuk semakin memperketat kontrol terhadap berbagai aspek ruang publik.

Kegelisahan tersebut utamanya tercermin dari revisi Pasal 7 UU TNI yang menambah tugas pokok prajurit dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari semula 14 menjadi 16 tugas pokok.

Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP mencakup bantuan dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara maupun kepentingan nasional di luar negeri.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for strategic and international Studies (CSIS), Dominique Nicky Fahrizal, berpendapat bahwa pengesahan revisi UU TNI merupakan upaya memperbesar peran militer dalam berbagai aspek, khususnya dalam kendali atas sipil.

Salah satu bentuk militerisme yang ia soroti adalah keterlibatan TNI dalam pengendalian ruang siber. "Pengerahan otoritas TNI di dalam ruang siber maka kendali negara itu makin kuat melalui institusi militer," kata Nicky, dikutip dari akun Instagram @csisindonesia pada Selasa (25/3).

Nicky berpandangan bahwa pengesahan revisi UU TNI cenderung berpadu dengan rencana revisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri. Menurutnya, revisi UU Polri juga memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk mengontrol ruang digital, termasuk memperlambat atau memblokir akses internet.

"Apabila kita perhatikan dua kondisi ini, maka dapat kita katakan bahwa negara mencoba untuk mengendalikan setiap sudut ruang publik sehingga kebebasan sipil makin menyempit," ujar Nicky.

Nicky juga menyoroti perluasan OMSP prajurit TNI dalam membantu tugas pemerintah daerah (Pemda). Ia menyebut situasi ini menjadi celah bagi militer untuk masuk ke ranah yang seharusnya dikelola oleh instansi sipil.

Alumnus University of Aberdeen, Skotlandia, itu memberikan contoh konkret terkait adanya kerja sama TNI dengan Pemda Jawa Barat dan Pemerintah Kota Palembang dalam urusan pengelolaan sampah, penataan kawasan kumuh, hingga sektor strategis seperti kelistrikan.

"Artinya, militerisasi itu sudah terjadi di tingkat pemerintahan daerah," kata Nicky.

Tumpang Tindih Kewenangan TNI di Pertahanan Siber

Pandangan serupa juga disuarakan oleh lembaga pro demokrasi Imparsial. Berdasarkan kajian Imparsial, penambahan OMSP dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber tidak diimbangi dengan formulasi mengenai definisi jelas terkait ancaman pertahanan siber.

Imparsial menilai perlu adanya peraturan yang lebih jelas terkait pertahanan siber sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan lembaga lain yang berkaitan dengan siber.

"Hal ini penting untuk membedakan mana urusan siber dalam konteks pertahanan dan mana urusan siber dalam konteks keamanan," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra.

Adapun regulasi mengenai upaya pertahanan siber dan menanggulangi serangan siber juga telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pertahanan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber.

Urgensi penerbitan regulasi yang lebih mendalam untuk membedakan pendekatan konteks pertahanan yang cenderung untuk menghadapi ancaman perang dan dalam konteks keamanan yang cenderung mengutamakan sistem penegakan hukum.

Imparsial menekankan bahwa pembedaan ini menjadi penting untuk mencegah adanya instrusi terlalu jauh dari militer kepada warga negara, seperti praktik peretasan dan penyadapan.

"Oleh karena itu perlu diatur secara ketat melalui aturan turunan berupa peraturan presiden atau peraturan pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Ardi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...