Aparat Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI di Depan DPR Gunakan Water Canon

Ade Rosman
27 Maret 2025, 19:02
Polisi menyemprotkan air dari kendaraan water canon untuk membubarkan pengunjuk rasa terkait revisi UU TNI di Jalan S. Parman depan kompleks Parlemen di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Polisi menyemprotkan air dari kendaraan water canon untuk membubarkan pengunjuk rasa terkait revisi UU TNI di Jalan S. Parman depan kompleks Parlemen di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Aparat kepolisian memukul mundur massa aksi tolak perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan wacana Revisi UU Polri di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di lokasi, sekitar pukul 18.15 WIB, aparat yang mengenakan seragam hingga pelindung lengkap mulai memukul mundur para massa aksi. Dua unit kendaraan taktis (rantis) yakni pengurai massa (Raisa) dan water cannon digunakan. Saat tulisan ini tayang, kondisi di depan Gedung DPR sudah tak dipadati massa aksi.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyebut sebanyak 1.824 personil gabungan yang terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, serta Pemda DKI dikerahkan untuk berjaga di sekitar Gedung DPR menyusul akan kembali digelarnya demonstrasi penolakan pengesahan UU TNI.

Adapun hari ini, massa aksi mulai berdatangan ke lokasi pada sore. Sebagian besar mengenakan pakaian hitam. Beberapa di antaranya juga telah bersiaga dengan mengenakan alat pelindung diri.

Massa aksi lambat laun bertambah, seiringan dengan ditempelkannya sejumlah poster kritikan terhadap UU TNI yang ditempel di sekitar lokasi.

Sebelumnya, pada Kamis (20/7) pekan lalu, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil juga menggelar aksi serupa. Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni kekhawatiran akan lahir kembalinya dwifungsi sebagaimana masa Orde Baru.

Pada hari yang sama, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...