Aparat Pukul Mundur Massa Aksi Tolak UU TNI di Depan DPR Gunakan Water Canon

Ringkasan
- Aparat kepolisian membubarkan massa aksi penolakan perubahan UU TNI dan revisi UU Polri di depan Gedung DPR RI. Penggunaan water cannon dan kendaraan taktis Raisa dikerahkan untuk membubarkan massa.
- Sebanyak 1.824 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda DKI dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi. Massa aksi yang mengenakan pakaian hitam dan alat pelindung diri mulai berdatangan pada sore hari.
- Aksi serupa pernah digelar sebelumnya, menyoroti kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI. DPR telah mengesahkan RUU perubahan UU TNI dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Menhan, Panglima TNI, dan pejabat lainnya.

Aparat kepolisian memukul mundur massa aksi tolak perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan wacana Revisi UU Polri di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di lokasi, sekitar pukul 18.15 WIB, aparat yang mengenakan seragam hingga pelindung lengkap mulai memukul mundur para massa aksi. Dua unit kendaraan taktis (rantis) yakni pengurai massa (Raisa) dan water cannon digunakan. Saat tulisan ini tayang, kondisi di depan Gedung DPR sudah tak dipadati massa aksi.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyebut sebanyak 1.824 personil gabungan yang terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, serta Pemda DKI dikerahkan untuk berjaga di sekitar Gedung DPR menyusul akan kembali digelarnya demonstrasi penolakan pengesahan UU TNI.
Adapun hari ini, massa aksi mulai berdatangan ke lokasi pada sore. Sebagian besar mengenakan pakaian hitam. Beberapa di antaranya juga telah bersiaga dengan mengenakan alat pelindung diri.
Massa aksi lambat laun bertambah, seiringan dengan ditempelkannya sejumlah poster kritikan terhadap UU TNI yang ditempel di sekitar lokasi.
Sebelumnya, pada Kamis (20/7) pekan lalu, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil juga menggelar aksi serupa. Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni kekhawatiran akan lahir kembalinya dwifungsi sebagaimana masa Orde Baru.
Pada hari yang sama, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.