Menkum Jelaskan Alasan Prabowo Belum Teken UU TNI, Jamin Tak Ada Perubahan


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani UU TNI yang telah disahkan oleh DPR pada 20 Maret 2025 lalu.
Supratman mengatakan, banyak undang-undang yang harus diteken Prabowo sehingga memerlukan waktu. "Banyak ya, bukan hanya satu. Nanti ditanyakan ke Sekretariat Negara ya," kata Supratman, kepada di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).
Bila merujuk Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945, jika dalam kurun waktu 30 hari RUU tak disahkan presiden maka RUU tersebut wajib diundangkan atau berlaku otomatis.
Supratman juga mengatakan tak ada kesengajaan agar RUU tersebut berlaku otomatis. Ia menyatakan tinggal menunggu waktu hingga Prabowo menandatanganinya.
"Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," kata politikus Gerindra itu.
Ia juga membantah anggapan tak terbukanya UU TNI sehingga dapat terjadi perubahan. "Saya pastikan tidak akan mungkin ada yang berubah," katanya.
Supratman juga mengatakan kekhawatiran terkait bangkitnya dwifungsi ABRI tak akan menjadi kenyataan. Ia menyebut perubahan dalam UU TNI hanya berkaitan dengan penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya.
"Saya sampaikan, yang berubah itu kan hanya soal dua penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya," kata dia.