Kronologi Dapur Mitra MBG di Jakarta Laporkan Yayasan atas Penggelapan Dana


Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975,37 juta.
"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak Ibu Ira, selaku mitra dapur MBG di Kalibata," kata kuasa hukum korban Danna Harly kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/4), dikutip dari Antara.
Kronologi Penggelapan Dana MBG
Danna mengatakan Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025.
Ira sudah memasak sekitar 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap. "Perselisihan ini terjadi pada 24 Maret 2025. Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD," ungkapnya.
Dalam kontraknya, harga yang tercantum adalah Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu. Pihak yayasan mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
Setelah ada pengurangan, uang Ira masih dipotong lagi sebesar Rp 2.500 per porsi. Padahal Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayar pihak yayasan sebesar Rp 386,5 juta.
Ketika hendak menagih haknya, pihak yayasan malah berkata bahwa Ira kekurangan bayar Rp 45,31 juta, dengan dalil kebutuhan di lapangan. Fakta di lapangan, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ira "Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. Itu semua Ibu Ira yang membiayai," kata Danna.
Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, Ira mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh yayasan. Ia menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.
Ira akhirnya mengakhiri kemitraannya dan melaporkan yayasan ke kepolisian. "Kami sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada (respons). Karena itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum, baik gugatan maupun laporan polisi," katanya.