DPR Tunda Pembahasan RUU KUHAP, Alasannya Ingin Serap Aspirasi Masyarakat

Ameidyo Daud Nasution
17 April 2025, 18:55
dpr, kuhap, ruu kuhap
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Kursi-kursi kosong terlihat saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang saat ini.

DPR beralasan waktu yang diperlukan untuk membahas RUU tersebut masih kurang lama. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 hanya akan berlangsung kurang dari satu bulan.

"Jadi takutnya tidak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang," kata Habiburokhamn di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4) dikutip dari Antara.

Habiburokhman juga mengatakan, penundaan ini agar dewan bisa menyerap aspirasi soal KUHAP. Mereka akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk menerima masukan.

"Satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," katanya.

Habiburokhman mengatakan, pembahasan RKUHP akan didahului rapat panitia kerja (panja). Politikus Partai Gerindra itu juga optimistis masyarakat akan mengetahui pembahasan aturan ini.

"Kami sudah melakukan banyak sekali kegiatan, penjelasan kepada media, kepada pers, terkait RUU KUHAP," katanya.

DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RKUHP pada Selasa (25/3).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan