Pakar Sebut Pemakzulan Gibran Dimungkinkan Undang-Undang, Begini Skemanya


Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut usulan melengserkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dimungkinkan oleh undang-undang. Namun, Feri mengatakan usulan itu seharusnya tak dilayangkan pada Presiden Prabowo Subianto, tetapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A serta Pasal 24C UUD 1945.
"Jadi, kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden," kata Feri di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4).
Menurut Feri, hal itu sah dan dapat dilakukan. Sebagaimana ketentuan UUD 1945 yang mana presiden dan wakil presiden dapat dilantik salah satu ataupun keduanya, begitu pula jika diberhentikan.
Setelahnya, usulan itu lalu dibahas dalam Rapat Paripurna DPR dengan ketentuan dihadiri dua pertiga anggota.
"Kalau memang mau serius, itu benar, harusnya usul pemberhentian wakil presiden itu dengan catatan-catatan ilmiah awal untuk diusulkan pemberhentian itu. Sampai hari ini kan baru omon-omon ya," kata dia.
Nantinya, jika usulan ini diamini, Presiden bisa mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi wakil presiden.
"Pemberhentian presiden dan atau wakil presiden, biasa, tapi memang dirancang sulit di dalam sistem presidensial," katanya.
Setelah itu, maka dibawa ke MK untuk dibuktikan apakah melanggar hukum atau tidak dengan beberapa kategori.
"Ada pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela. Jadi ada dua mekanisme, dia melanggar hukum kah, atau tidak terpenuhi syarat menjadi wakil presiden," kata Feri.
MPR Belum Terima Usulan Pemakzulan Gibran
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno menyatakan MPR belum menerima laporan resmi terkait pemakzulan Gibran. "Belum, sampai saat ini masih belum. Kalau pun ada, nanti pasti akan dibahas di Rapat pimpinan DPR," kata dia.
Eddy menilai keputusan KPU telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU, kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik Presiden dan Wakil Presiden," kata Eddy.
Di sisi lain, Eddy menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden tak berpengaruh pada soliditas di Kabinet Merah Putih. Menurutnya, sikap Prabowo yang merangkul semua kubu dapat menjadi benteng bagi usulan tersebut.
Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilengserkan menuai perhatian publik. Permintaan ini datang dari tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal dan 91 Kolonel pada pertengahan April 2025.
Para purnawirawan mengusulkan MPR mengganti Gibran. Dasarnya, keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu - yang menjadi karpet merah bagi Gibran maju jadi calon wapres- telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kehakiman.
Pensiunan TNI itu juga meminta Prabowo untuk mereshuffle para menteri Kabinet Merah Putih yang diduga terikat dengan kepentingan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).