Komdigi Bekukan Worldcoin: Ada Aktivitas Mencurigakan yang Perlu Diwaspadai
Komdigi bekukan Worldcoin, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari layanan tersebut. Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, langkah ini merupakan bentuk pencegahan untuk melindungi publik dari potensi risiko.
Alexander menegaskan bahwa Kemenkomdigi berkomitmen menjaga keamanan ruang digital nasional melalui pengawasan yang ketat dan berkeadilan. Diharapkan masyarakat turut aktif melaporkan layanan digital ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.
Penyebab Komdigi Bekukan Worldcoin
Worldcoin menghadapi masalah serupa di berbagai negara terkait adanya aktivitas mencurigakan. Dua perusahaan yang terlibat, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, keduanya diminta memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki izin resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik karena belum mengantongi TDPSE. Di sisi lain, Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE milik PT Sandina Abadi Nusantara, yang merupakan entitas hukum berbeda.
Mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyedia layanan digital wajib memiliki legalitas sebagai PSE. Penggunaan identitas hukum lain untuk menjalankan layanan digital dinilai sebagai pelanggaran berat.
Apa itu Worldcoin?
Worldcoin adalah platform berbasis blockchain yang dikembangkan oleh Sam Altman, Max Novendstern, dan Alex Blania untuk menciptakan sistem keuangan dan identitas digital global. Proyek ini, menggunakan pemindaian retina sebagai metode identifikasi biometrik guna membedakan manusia dari bot.
Teknologi inti Worldcoin mencakup World ID sebagai identitas digital, World App sebagai dompet kripto, dan token WLD berbasis Ethereum. Di Indonesia, layanan ini menarik perhatian setelah warga Bekasi dan Depok ramai-ramai mendatangi lokasi pendaftaran yang menawarkan imbalan tunai Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk pemindaian retina.
Worldcoin Melanggar Privasi di Eropa
Masalah yang dihadapi Worldcoin tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga telah menimbulkan kontroversi di Eropa, terutama terkait pelanggaran privasi. Menurut laporan Reuters pada 20 Desember 2024, otoritas perlindungan data Spanyol (AEPD) memerintahkan penghapusan seluruh data pemindaian iris yang dikumpulkan sejak awal proyek, karena dianggap melanggar aturan privasi Uni Eropa (GDPR).
Pada Maret 2024, Mahkamah Tinggi Spanyol menetapkan larangan sementara terhadap aktivitas pemindaian iris oleh perusahaan tersebut, dan menolak upaya banding yang diajukan oleh Worldcoin.
Upaya Komdigi bekukan Worldcoin menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan, serta mencegah potensi penyalahgunaan aset digital. Ke depan, diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku industri agar lebih transparan, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

