Bos Danantara Ungkap Alasan Minta BUMN Tunda RUPS

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Mei 2025, 16:25
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menyampaikan paparan saat konferensi pers \"Meet The Team Danantara Indonesia\" di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Katadata/Fauza Syahputra
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menyampaikan paparan saat konferensi pers \"Meet The Team Danantara Indonesia\" di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menginstruksikan seluruh Badan usaha Milik Negara (BUMN) yang belum terbuka untuk menunda rapat umum pemegang saham atau RUPS. Ketentuan ini juga berlaku untuk seluruh anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN.

Kepala Danantara Rosan Roeslani menjelaskan arahan menunda RUPS agar Danantara dapat menelaah laporan operasional dan tata kelola BUMN selama ini. Menurut Rosan, proses tersebut penting karena Danatara kini berstatus sebagai pemegang saham BUMN.

“Hal itu sebetulnya untuk memastikan supaya Danantara sebagai pemegang saham melihat operasional ini secara baik dan benar, dan untuk lebih menciptakan efisiensi juga,” kata Rosan di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (8/5).

Menteri Investasi dan Hilirisasi itu menambahkan, instruksi penundaan RUPS BUMN juga merupakan salah satu strategi dari Danantara untuk menciptakan iklim usaha yang terbaik di bidangnya. “Kembali lagi, ini untuk value creation Danantara karena ini juga mempunyai target yang dicanangkan,” ujar Rosan.

Ia pun berharap strategi tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam memastikan jajaran direksi BUMN diisi oleh figur. “Yang best talent dan berdasarkan meritokrasi,” kata Rosan.

Adapun instruksi mengenai penundaan RUPS BUMN tertulis dalam Surat Arahan Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN.

Selain meminta penundaan RUPS, Rosan juga meminta seluruh kegiatan aksi korporasi BUMN wajib mendapatkan kajian menyeluruh dari Danantara dan Holding Operasional. Lebih jauh, Danantara juga menginstruksikan BUMN untuk membuat dan menyetorkan laporan berkala.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan