Kejagung Sebut Miss Indonesia 2010 Belum Kembalikan Uang Terkait Kasus Pertamina

Ade Rosman
8 Mei 2025, 18:44
kejagung, pertamina, miss indonesia
Fauza Syahputra|Katadata
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan terkini penyidikan dugaan tindak korupsi berupa suap terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami yang diduga menerima aliran dana Rp 185 juta di kasus Pertamina belum mengembalikan uang tersebut.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan," kata Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

Asyifa yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik mengaku menerima uang, namun jumlahnya Rp 60 juta. Ia menerima uang itu dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping.

Aliran dana itu diterima Asyifa dari tersangka sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kendati demikian, Qohar belum dapat memastikan untuk apa uang tersebut diberikan pada Asyifa. Saat pemeriksaan, Asyifa menyebut uang itu dititipkan untuk membeli barang.

"Penyidik tidak hanya percaya dari itu. Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa," kata Qohar. 

Pekan lalu, Kejagung memeriksa Asyifa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping.

“Diduga dalam kurun waktu 2022–2024 menerima aliran dana dari tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo),” kata Harli pada Jumat (2/5) dikutip dari Antara.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan