Apa Sanksi ASN yang Tidak Naik Angkutan Umum Setiap Rabu? Ini Penjelasannya

Anggi Mardiana
9 Mei 2025, 06:00
Sanksi ASN yang Tidak Naik Angkutan Umum Setiap Rabu
ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Sanksi ASN yang Tidak Naik Angkutan Umum Setiap Rabu
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Apa sanksi ASN yang tidak naik angkutan umum setiap Rabu? Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan komitmennya dalam mendorong penggunaan transportasi umum oleh aparatur sipil negara (ASN) setiap Rabu. Kebijakan ini, merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi sekaligus mendukung mobilitas berkelanjutan di ibu kota.

Dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025, Pramono menyampaikan bahwa ASN yang tidak menaati ketentuan tersebut akan mendapat pembinaan. “Pembinaan bisa berarti diarahkan dengan tegas atau bahkan mendapat konsekuensi serius,” ujarnya.

Sanksi ASN yang Tidak Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

Kebijakan wajib naik transportasi umum diberlakukan sejak 30 April 2025, mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 April 2025. Instruksi ini, mencakup seluruh ASN, dari kepala dinas, camat hingga lurah, tanpa terkecuali. Meski tidak menyertakan sanksi langsung, Pemprov Jakarta tetap melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaannya.

Menurut data yang dihimpun oleh Dinas Perhubungan Jakarta, sekitar 96 persen ASN telah patuh terhadap aturan ini. Pramono Anung menyambut baik angka tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk kemajuan. “Tingkat kepatuhan yang tinggi ini mencerminkan kesadaran dan kerja sama yang baik dari para pegawai,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Jakarta menjalankan kebijakan ini, dengan beberapa langkah strategis. Di antaranya larangan parkir kendaraan pribadi ASN di area kantor pada hari Rabu, serta menghentikan sementara layanan bus antar-jemput pegawai. Tidak hanya itu, sebagai bentuk insentif, ASN juga diberikan akses gratis untuk menggunakan seluruh moda transportasi umum di Jakarta.

Dampak Positif Kebijakan ASN Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

ASN naik angkutan umum
ASN naik angkutan umum (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.)

 

Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap Rabu, membawa dampak positif bagi lingkungan dan mobilitas kota. Berikut dampak positif kebijakan ASN naik angkutan umum setiap Rabu:

1. Mengurangi Kemacetan

Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi milik ASN di jalan, lalu DKI Jakarta bisa lebih lancar, terutama pada jam-jam sibuk.

2. Meningkatkan Kesehatan

ASN cenderung lebih banyak berjalan kaki ke halte atau stasiun, yang secara tidak langsung meningkatkan aktivitas fisik dan kebugaran.

3. Menurunkan Polusi Udara

Beralih ke transportasi umum membantu menekan emisi karbon dan polusi udara, sehingga kualitas udara Jakarta dapat membaik secara bertahap.

4. Efisiensi Biaya dan Waktu

Menggunakan transportasi umum dapat mengurangi biaya operasional kendaraan pribadi dan dalam kondisi tertentu juga bisa menghemat waktu perjalanan.

Meski sanksi ASN yang tidak naik angkutan umum setiap Rabu tidak tertulis, Gubernur Pramono Anung secara tegas menyatakan bahwa ASN yang tidak naik angkutan umum tetap akan mendapat pembinaan, yang dalam praktiknya bisa berarti teguran hingga bentuk hukuman lain. Kebijakan ini, diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam menciptakan budaya kerja yang lebih ramah lingkungan dan efisien dalam mobilitas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan