MK Gelar Sidang Perdana 11 Gugatan UU TNI Hari Ini


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap sebelas perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), pada Jumat (9/5).
"MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap sebelas perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Jumat (9/5) pukul 09.00 WIB," dikutip dari keterangan resmi MK, Jumat (9/5).
Sidang digelar pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Gugatan terkait UU TNI ini diajukan oleh masyarakat dengan berbagai latar belakang, 11 gugatan itu yakni:
1. Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan tujuh mahasiswa FHUI.
2. Nomor 55/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
3. Nomor 56/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Muhammad Bagir Shadr; Muhammad Fawwaz Farhan Farabi; dan Thariq Qudsi Al Fahd.
4. Nomor 57/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Bilqis Aldila Firdausi; Farhan Azmy Rahmadsyah; dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
5. Nomor 58/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
6. Nomor 66/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Masail Ishmad Mawaqif; Reyhan Roberkat; Muh Amin Rais Natsir; dan Aldi Rizki Khoiruddin.
7. Nomor 68/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Prabu Sutisna; Haerul Kusuma; Noverianus Samosir; Christian Adrianus Sihite; Fachri Rasyidin; dan Chandra Jakaria.
8. Nomor 69/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Moch Rasyid Gumilar; Kartika Eka Pertiwi; Akmal Muhammad Abdullah; Fadhil Wirdiyan Ihsan; dan Riyan Fernando.
9. Nomor 74/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Abdur Rahman Aufklarung; Satrio Anggito Abimanyu; Irsyad Zainul Mutaqin; dan Bagus Putra Handika Pradana.
10. Nomor 75/PUU-XXIII/2025, domohonkan Muhammad Imam Maulana; Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban; Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar; dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
11. Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Endrianto Bayu Setiawan; Raditya Nur Sya’bani; Felix Rafiansyah Affandi; Dinda Rahmalia; Muhamad Teguh Pebrian; dan Andrean Agus Budiyanto.
Melansir keterangan resmi MK, perkara nomor 56/PUU-XXIII/2025, 57/PUU-XXIII/2025, 68/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025 akan disidangkan dalam satu panel yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Ketua MK didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Perkara 56 dan 75 merupakan permohonan pengujian secara formil terhadap UU TNI, perkara 68 merupakan satu-satunya permohonan yang hanya menguji secara materiil, sedangkan perkara 57 menguji UU TNI secara formil dan materiil.
Pada salah satu poin dalam bagian alasan permohonan perkara, disampaikan bahwa Rancangan UU TNI tidak termasuk dalam daftar RUU Prioritas 2025 yang sebelumnya disahkan pada Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Dalam perkara nomor 56, penggugat beranggapan pengajuan RUU TNI sebagai Program Legislasi Nasional (prolegnas) melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Pada perkara 57, penggugat meminta MK menyatakan UU TNI bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang. Pemohon juga mengharapkan agar Pasal 47 ayat (2) UU TNI tidak dimaknai dapat menduduki jabatan ini:
1. Pada kementerian /lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandii negara,
4. Lembaga ketahanan nasional, pengelola perbatasan, penanggulan terorisme, dan keamanan laut.
Kemudian pada perkara 75, penggugat meminta MK tidak hanya menyatakan UU TNI bertentangan dengan ketentuan pembentukan, tetapi juga menyatakan ketentuan UU 34/2004 tentang TNI yang telah diubah atau dicabut dengan adanya UU 3/2025 kembali berlaku.
Lalu, penggugat dalam perkara 68 yang dalam permohonannya sama dengan perkara 57 tentang jabatan di ranah sipil, yakni menguji secara materiil Pasal 47 ayat (2) UU 3/2025, dan meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.