Mahasiswa Gugat UU TNI ke MK, Soroti Potensi Penyimpangan Kekuasaan


Sejumlah mahasiswa turut mengajukan gugatan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Salah satu gugatan dimohonkan oleh Prabu Sutisna (Pemohon I), Haerul Kusuma (Pemohon II), Noverianus Samosir (Pemohon III), Christian Adrianus Sihite (Pemohon IV), Fachri Rasyidin (Pemohon V), dan Chandra Jakaria (Pemohon VI).
Mereka mengajukan uji materiil Pasal 47 ayat (2) UU TNI terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan tercatat sebagai perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025.
Adapun Pasal 47 ayat (2) UU TNI 2025 berbunyi, “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
Mereka menilai pasal tersebut dapat berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan berkaitan dengan pengangkatan prajurit TNI pada jabatan-jabatan strategis di dalam pemerintahan.
Berlakunya ketentuan mengangkat prajurit TNI pada jabat tertentu juga dinilai sebagai bentuk penyalahgunakan kekuasaan oleh penguasa karena hanya mementingkan kepentingan pribadi.
Pengangkatan prajurit TNI pada jabatan strategis tertentu juga tak selaras dengan prinsip supremasi sipil pada masa reformasi 1998 sebagai bentuk pencegahan terhadap dwifungsi militer.
"Pasal 47 ayat (2) UU TNI harus memperhatikan batasan sesuai dengan konsideran huruf d Tap MPR Nomor VI/MPR/2000," kata Chandra.
Huruf d Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 menyatakan:
'peran sosial politik dalam dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan tejadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat’.
Berdasarkan hal itu, mereka memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai kalimat ini:
'Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan'.
MK menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap sebelas perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), pada Jumat (9/5).
"MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap sebelas perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Jumat (9/5) pukul 09.00 WIB," dikutip dari keterangan resmi MK, Jumat (9/5).