Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Dua Eks Pejabat Kominfo Diduga Terima Suap Rp 11 M


Dua mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo (sekarang Komdigi) yakni Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional sementara (PDNS).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengatakan dua bekas pejabat Kominfo itu diduga menerima suap sebesar Rp 11 miliar. Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, suap yang diterima dalam bentuk kickback senilai Rp 11 miliar dari mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA).
"Untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini," kata Safrianto, di Kejari Jakpus, Kamis (22/5). Adapun, perusahaan pemenang tender proyek yakni PT Docotel pada 2020, kemudian PT Aplikasinusa Lintasarta pada 2021-2024.
Safrianto mengatakan, kasus ini bermula dari Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. Dalam aturan ini termaktub perintah untuk membentuk suatu Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
Namun, Kominfo malah membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam DIPA 2020 untuk proyek penyediaan jasa layanan komputasi awan IaaS 2020 yang tidak sesuai dengan Perpres No.95/2018.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan PDNS tersebut akan selalu bergantung kepada pihak swasta. Safrianto menyebut hal itu bertujuan agar para tersangka mendapat keuntungan dalam pengaturan proyek ini.
Dalam perencanaan tender, kerangka acuan kerja (KAK) yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu. Kemudian, di dalam proses lelang, perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan.
Pada 2020, perusahaan pelaksana pemenang tender yakni PT Docotel. Kemudian pada 2021-2024, dimenangkan oleh PT Aplikasinusa Lintasarta (AL). Namun, perusahaan pemenang tender mengalihkan kontrak kepada perusahaan lain.
Selain itu, barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. "Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo (Semuel dkk) dengan pihak pelaksana kegiatan," kata Safrianto.
Adapun, Total PAGU Anggaran proyek PDNS 2020-2024 yakni Rp 959 miliar, tepatnya Rp 959.485.181.470. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar. Namun, Kejari Jakarta Pusat masih belum menyebutkan angka pastinya.