Pro dan Kontra Politisi Atas Usulan Perpanjangan Pensiun PNS hingga 70 Tahun
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu usulannya, batas usia pensiun Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menilai usulan penambahan usia pensiun ASN ini perlu dikaji terlebih dahulu.
"Sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," Kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5).
Ia menilai perlunya pengkajian dari sisi manfaat dari penambahan usia pensiun ASN tersebut.
"Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat. Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa?" kata dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menguraikan dampak positif terkait penambahan usia pensiun ASN.
Menurutnya, penambahan batas usia pensiun ASN ini menjadi pintu pembuka kesempatan bagi ASN untuk mengabdi lebih lama.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menggambarkan, kondisi saat ini banyak ASN yang telah memasuki masa pensiun tetapi masih dalam kondisi prima.
"Dia (ASN) harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Muzani berpandangan, dalam usulan itu perlu diperhatikan manfaat negara bila mana hal itu diterapkan.
"Jadi harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalisme dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu," kata Muzani.
Adapun, usulan tersebut disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, lalu untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Lalu, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
