Fakta Dugaan Penyerobotan Lahan BMKG oleh GRIB Jaya, Belasan Orang Ditangkap

Ade Rosman
26 Mei 2025, 11:30
grib, grib jaya, ormas, preman
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Polisi dari Polda Metro Jaya mengamankan belasan preman dari sebuah ormas yang diduga menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas pendudukan aset tanah milik negara ke Polda Metro Jaya. GRIB merupakan ormas yang dibentuk oleh Rosario de Marshall alias Hercules pada 2011 lalu.

Tanah milik BMKG yang dikuasai ormas Hercules itu seluas 127.780 meter persegi itu terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana mengatakan, laporan dilayangkan karena merasa terganggu dengan ormas yang kerap mengklaim sebagai ahli waris dari tanah tersebut. Ormas tersebut dianggap mengganggu proyek pembangunan gedung arsip BMKG yang telah dimulai sejak 2023.

"Sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya," kata Taufan.

Kepemilikan lahan itu, kata Taufan, telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan tersebut juga diperkuat dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Lahan Dikuasai GRIB Selama 3 Tahun

Sekretaris Umum BMKG Guswanto mengungkapkan, GRIB telah menguasai lahan tersebut sekitar tiga tahun yang dipakai untuk beragam kegiatan.

"Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan," kata Guswanto. 

Dijadikan Pasar hingga Lokasi Kontes Burung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut GRIB menggunakan lahan tersebut untuk pasar malam hingga kontes kicau burung.

"Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ. (Juga) kicau burung," kata Ade.

Tarik Pungutan Pedagang

Ade Ary menyebut, GRIB Jaya diduga menarik pungutan liar dari para pedagang di lokasi tersebut. Pedagang yang dimaksud berjualan pecel lele hingga hewan kurban. 

Ia menyebut, GRIB menarik jutaan rupiah dari para pedagang tersebut. Uang 'setoran' ditransfer pada pimpinan GRIB Jaya yang berinisial Y. Saat ini, ia telah ditangkap aparat.

"Pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan, kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp 22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y," kata Ade.

Belasan Anggota GRIB Ditangkap

Oleh sebab itu, polisi menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan BMKG tersebut. Sebanyak 11 di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya. Selain itu, Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel juga ikut diamankan.

"(Sebanyak) 17 diamankan, 11 di antaranya oknum ormas GRIB Jaya, 6 lainnya dari ahli waris. Salah satunya Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, Y," kata Ade.

Polisi amankan preman diduga menguasai lahan milik BMKG
Polisi amankan preman diduga menguasai lahan milik BMKG (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)

Barang Bukti Senjata Tajam 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa atribut-atribut ormas, rekapan parkir, bukti transfer, hingga senjata tajam. "Sajamnya ada bambu panjang, dan ada paku, banyak pakunya," kata Ade.

Posko GRIB Dirobohkan

Posko GRIB Jaya di lokasi telah dibongkar pada Sabtu (24/5) sore. Pembongkaran dilakukan oleh BMKG dibantu oleh Satpol PP. Rencananya, kedepannya di sekitar lahan tersebut akan dipasangi pagar. 

Bantahan GRIB Jaya

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling membantah telah menduduki lahan milik BMKG. Ia mengklaim, kehadiran GRIB sebagai pendamping para ahli waris.

Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris,” Kata Wilson Colling, dalam keterangannya.

Wilson mengatakan, pendampingan telah dilakukan GRIB Jaya sejak 2024, namun ia tak tak menyebutkan siapa ahli waris yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, ahli waris mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan