KPK Selidiki Dugaan Pejabat Kementerian PU Minta Uang untuk Nikahan Anak


Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK akan mendalami dan menindaklanjuti dugaan praktik gratifikasi untuk kepentingan pernikahan anak salah satu pejabat di Kementerian PU atau Pekerjaan Umum.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers, Sabtu (31/5).
Budi mengatakan KPK akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU. Selanjutnya, komisi antirasuah ini bakal menganalisis atas temuan investigasi ini.
"KPK terus mengingatkan kepada para Penyelengara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi," ujarnya.
Budi melanjutkan KPK telah melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi di seluruh kementerian dan lembaga (KL).
"KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD," kata dia.
Sebelumnya, beredar di media sosial, surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU yang ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana. Tertulis bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian PU melakukan investigasi di bagian sekretariat jenderal.
Tertulis bahwa salah satu pejabat meminta dukungan dari beberapa kepala balai besar untuk pernikahan anaknya. Dari permintaan ini, terhimpun yang Rp 10 juta dan US$ 5.900 atau Rp 96,1 juta (kurs Rp 16.290 per US$).
Uang tersebut sudah disita oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU, untuk kemudian dikembalikan ke pemberi.