Tiga BUMN Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Rumah Senilai Rp 400 M di NTT

Ade Rosman
5 Juni 2025, 06:20
Pembangunan Rumah Pejuang Timor Timur
Kementerian PUPR
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengungkapkan, pembangunan 2.100 rumah tersebut terbagi dalam tiga kontrak yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ada tiga BUMN yang melaksanakan kegiatan itu, ada Abipraya (PT Brantas Abipraya), ada Nindya Karya, sama satunya kalau tidak salah Adhi Karya," kata Ridwan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Ridwan menjelaskan, pada 2022 di Nusa Tenggara Timur terdapat proyek pembangunan rumah untuk pejuang Timor Timur sebanyak 2.100 rumah. Temuan dugaan korupsi pertama kali dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan. Laporan itu dibuat pada 2025. 

“Setelah Irjen Kementerian Perumahan ke lokasi, kemudian beliau ke Kejaksaan Tinggi NTT, melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi, kemudian meminta untuk kejati NTT untuk melakukan penyelidikan," kata Ridwan.

Ridwan menuturkan, terdapat sekitar 54 rumah yang ambrol. Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh kerusakannya karena Kejati NTT masih berkoordinasi dengan ahli untuk mendetilkan kerusakan yang terjadi.

"Dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan," kata Ridwan. 

Ia mengatakan, rumah tersebut juga belum dihuni, saat Irjen Kementerian Perumahan melaporkan ke Kejati NTT. Sementara itu kontrak kerja proyek juga masih hidup. 

"Kontraknya selesai pada tanggal 30 Maret, beliau melaporkan ke kejati itu sekitar tanggal 22 Maret," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, pembangunan 2.100 rumah tersebut menggunakan APBN. Anggaran yang digelontorkan untuk pembangunannya disebut hingga Rp 400 miliar. 

Namun demikian, karena masih di tahap penyelidikan, maka kerugian negara masih didalami Kejati. “Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa, kami masih berkoordinasi dengan ahli untuk menjustifikasi itu," kata Ridwan.

Periksa Wamen PU Diana Kusumastuti

Pada hari ini, penyidik Kejati NTT memeriksa Diana di Kejaksaan Agung. Diana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Cipta Karya dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.

"Jadi beliau waktu itu masih menjabat sebagai, kalau tidak salah, Dirjen Cipta Karya. Karena pembangunan perumahan itu waktu itu di bawah Dirjen Cipta Karya, kalau tidak salah. Juga itu, jadi pada saat yang bersamaan juga beliau sebagai komisaris dari Abipraya," kata Ridwan.

Dalam pemeriksaan pada Rabu (4/6) Diana dicecar sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan selama enam jam. Diana diperiksa dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Ridwan mengatakan selama pemeriksaan, Kejaksaan pada prinsipnya hanya memintai keterangan  berkaitan dengan pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor-Timur di NTT.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan