Wewenang KPK Bakal Diperluas Usut Korupsi Pejabat Asing, Syarat RI Masuk OECD

Yuliawati
Oleh Yuliawati
5 Juni 2025, 08:54
Sejumlah petugas Damkar DKI Jakarta melakukan simulasi pemadaman kebakaran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU
Sejumlah petugas Damkar DKI Jakarta melakukan simulasi pemadaman kebakaran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah bakal memperluas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi syarat keanggotaan Indonesia di Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Bila ingin bergabung dengan OECD, pemerintah perlu mengakui Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention).

OECD Anti-Bribery Convention merupakan perjanjian internasional yang fokus pada pemberantasan suap terhadap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis lintas negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyerahkan surat persetujuan komitmen dari Ketua KPK kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann saat Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis.

“Indonesia menyampaikan surat Ketua KPK yang sudah menyatakan intensinya untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi, Rabu (4/6).

Konvensi ini akan menjadi dasar hukum bagi KPK untuk menangani kasus suap lintas negara, khususnya yang melibatkan korporasi.

"Ini akan mengatur terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh korporasi tetapi lintas batas negara. Jadi ini salah satu pilar dalam perjanjian dengan OECD," ujar Airlangga.

Saat ini, kewenangan KPK masih terbatas dan belum mencakup kasus korupsi lintas negara. Pemerintah akan mendorong proses ratifikasi konvensi agar KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani kasus-kasus lintas negara.

"Ini diharapkan segera kita bisa bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention. Apabila ini sudah ratifikasi kita mempunyai tools untuk melakukan tersebut," lanjut Menko.

Selain pemberantasan korupsi, terdapat sejumlah standar lain yang menjadi prasyarat dari implementasi keanggotaan OECD.

Di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), OECD mendorong transformasi bisnis dari sektor informal menjadi formal.

Kedua, di bidang pendidikan, OECD menetapkan standar kualitas melalui tes PISA (Programme for International Student Assessment), yang mengukur kemampuan matematika dan sains pelajar SMA sebagai acuan global.

Di sektor kesehatan, standar OECD menekankan pada sistem yang kompeten dan people-centric, serta menjamin layanan kesehatan yang universal bagi seluruh warga negara anggotanya.

Kemudian di sektor ekonomi digital, OECD mendorong formulasi kebijakan dan praktik terbaik (best practices) transformasi digital, termasuk ekonomi digital, kecerdasan artifisial (artificial intelligence), dan e-government.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan