Bahlil Tepis Isu Jokowi Terkait Tambang Nikel Raja Ampat Lewat Kapal JKW Mahakam

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Juni 2025, 14:11
jokowi, bahlil, tambang raja ampat
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kiri) bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menepis isu adanya keterlibatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya dalam aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Narasi mengenai keterlibatan Jokowi dan keluarga muncul seiring keberadaan kapal pengangkut nikel JKW Mahakam dan Dewi Iriana yang ada di kawasan tersebut. Bahlil mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan nikel di Raja Ampat bukan dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi.

"Itu izin-izinnya itu keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi. Yang empat IUP kami cabut itu, IUP- nya keluar pada 2004-2006. Masih rezim undang-undang izinnya dari daerah," kata Bahlil di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (10/6).

Empat perusahaan yang dimaksud oleh Bahlil yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Bahlil juga membantah keterlibatan Jokowi dalam operasi produksi PT Gag Nikel.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut izin operasi kontrak karya PT Gag sudah disetujui sejak era Orde Baru. "Jadi tidak ada sama sekali (keterlibatan Jokowi)," ujar Bahlil.

Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat
Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat (Greenpeace Indonesia)

Pada masa Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden RI ke-7 Jokowi, Bahlil sempat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Investasi, dan Menteri ESDM. 

Katadata.co.id telah menelusuri laman pencarian data kapal pada laman resmi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa (10/6).

Dari hasil penelusuran di laman tersebut, terdapat delapan kapal bernama JKW Mahakam. Delapan kapal itu bernama JKW Mahakam 1, JKW Mahakam 2, JKW Mahakam 3, JKW Mahakam 5, JKW Mahakam 6, JKW Mahakam 7, JKW Mahakam 8, dan JKW Mahakam 10. Rincian kepemilikan delapan kapal dengan nama JKW itu yakni sebagai berikut:

1. Kapal JKW Mahakam 1 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya
2. Kapal JKW Mahakam 2 dimiliki PT Glory Ocean Lines
3. Kapal JKW Mahakam 3 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya
4. Kapal JKW Mahakam 5 dimiliki PT Sinar Pasifik Lestari
5. Kapal JKW Mahakam 6 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya
6. Kapal JKW Mahakam 7 dimiliki PT Permata Lintas Abadi
7. Kapal JKW Mahakam 8 dimiliki PT Sinar Pasifik Lestari
8. Kapal JKW Mahakam 10 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya

Sementara itu, kapal bernama Dewi Iriana berjumlah 6 unit, yakni Dewi Iriana 1, Dewi Iriana 2, Dewi Iriana 3, Dewi Iriana 5, Dewi Iriana 6, dan Dewi Iriana 8. Rincian kepemilikan kapal-kapal tersebut sebagai berikut:

1. Kapal Dewi Iriana 1 dimiliki PT IMC Pelita Logistik Tbk
2. Kapal Dewi Iriana 2 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya
3. Kapal Dewi Iriana 3 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya
4. Kapal Dewi Iriana 5 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya
5. Kapal Dewi Iriana 6 dimiliki PT Sinar Pasifik Lestari
6. Kapal Dewi Iriana 8 dimiliki PT Permata Lintas Abadi

Merujuk hasil kepemilikan di laman Ditkapel Kemenhub, mayoritas kapal dimiliki oleh PT Pelita Samudera Sreeya, anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI). Untuk kapal JKW rinciannya yakni JKW Mahakam 1, 3, 6, dan 10.

Sementara kapal Dewi Iriana rinciannya Dewi Iriana 2, 3, dan 5.
PT. IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), dahulu PT. Pelita Samudera Shipping Tbk, didirikan di Jakarta, pada tahun 2007 sebagai perusahaan logistik dan pelayaran.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Video Pilihan