Keputusan Prabowo: Empat Pulau Bersengketa Masuk Wilayah Provinsi Aceh
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
Hal ini merupakan hasil rapat antara pemerintah pusat, Provinsi Aceh, dan Provinsi Sumatra Utara. Hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
Keputusan ini juga telah mendapatkan persetujuan Prabowo. "Presiden, berlandaskan dasar dokumen telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau masuk ke wilayah administrasi Aceh," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Prasetyo berharap keputusan ini bisa mengakhiri kontroversi yang ada di masyarakat. Permasalahan sengketa pulau ini sempat menjadi polemik antara Aceh dan Sumut.
"Kami diminta Presiden meluruskan, bahwa tidak benar ada satu pemprov ingin memasukkan 4 pulau ini ke wilayah administrasinya," katanya.
Perselisihan ini memuncak setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 25 April itu menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di Kabupaten Aceh Singkil kini masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.
Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang terdaftar di Kabupaten Tapanuli Tengah.
