Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara tentang kepemilikan empat pulau, dengan memutuskan pulau-pulau tersebut tetap berada di wilayah Aceh.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menerima keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar menjadi bagian dari Aceh.
Prabowo Subianto memimpin kesepakatan yang mengalihkan administrasi empat pulau — Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar — dari Sumut ke Aceh, menjaga persatuan NKRI.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, dan dua pulau Mangkir adalah bagian dari Provinsi Aceh, mengakhiri kontroversi dengan Sumatra Utara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memperhitungkan untuk merujuk instrumen Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 dan Dokumen Helsinki 2005 untuk selesaikan sengketa pulau Aceh - Sumut.
Keempat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumut berdekatan dengan wilayah eksplorasi minyak dan gas bumi Blok Singkil atau Offshore South West Aceh (OSWA) yang dikelola Conrad Asia Energy.