KLH Ungkap Pelanggaran Lingkungan di Kawasan PT IMIP, Terancam Sanksi Berat?


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan di Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. KLH mendapati ada sejumlah fasilitas di kawasan IMIP yang beroperasi saat ini tidak tercantum dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya pembukaan lahan seluas sekitar 179 hektare yang berbatasan langsung dengan kawasan IMIP.
"Ini menjadi perhatian kami agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan Amdal. IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” kata Hanif dalam keterangan resmi pada Selasa (17/6).
Kawasan industri IMIP yang berada di atas lahan seluas 2.000 ha saat ini telah menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi serta 14 perusahaan dalam tahap konstruksi. Namun, hasil pengawasan KLH menemukan sejumlah pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.
Sejumlah pelanggaran lingkungan yang ditemukan antara lain mencakup pembangunan pabrik dan aktivitas lainnya di lahan seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen Amdal. Selain itu, ditemukan pula timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin di area seluas lebih dari 10 hektare, dengan volume yang diperkirakan melebihi 12 juta ton.
Pelanggaran lingkungan hidup lainnya adalah PT IMIP tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal. Akibatnya, air limbah tidak dikelola dengan baik dan mencemari lingkungan.
Kualitas Udara di Wilayah IMIP Tak Sehat
KLH juga mendapati kualitas udara di wilayah industri IMIP tidak sehat. Hal ini dibuktikan dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter TSP (dust) dan PM 10 yang melebihi baku mutu.
Buruknya kualitas udara tersebut disebabkan oleh 24 sumber emisi dari penyewa atau tenant PT IMIP yang tidak memasang alat Continuous Emissions Monitoring System (CEMS).
Tim pengawas KLH juga menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan. KLH pun menyebut pengelolaan air lindi dari sampah juga tidak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rizal Irawan menyatakan bahwa KLH akan menerapkan multi-instrumen hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.
Pihaknya akan menerapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif. Selain itu, pihaknya juga memerintahkan audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP. "Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” ujar Rizal.