Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Ameidyo Daud Nasution
27 Juni 2025, 15:23
nadiem, laptop, kejagung
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pergi ke luar negeri. Alasannya, untuk memperlancar penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6) dikutip dari Antara.

Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan laptop tersebut. Tiga orang mantan staf Nadiem juga telah dicekal dalam kasus itu.

 Nadiem diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6) dalam kasus pengadaan Chromebook.Ia ditanyai peran serta pengetahuannya terkait pengadaan laptop tersebut.

Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.

Harli sebelumnya mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan Rp 9,98 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK).

Ia mengatakan, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Jampidsus pun menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 usai ditemukan indikasi tersebut.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi atau operating system (OS) Chrome,” kata Harli di Jakarta, Senin (26/5).

Sedangkan Nadiem mengatakan pengadaan laptop Chromebook merupakan salah satu upaya mitigasi saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2020. Ia mengatakan pengadaan laptop menjadi langkah Kemendikbud Ristek untuk mengatasi agar pembelajaran di sekolah tetap berjalan.

Nadiem mengatakan pengadaan laptop didampingi oleh berbagai instansi untuk meminimalisir konflik kepentingan. Nadiem menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga turut dilibatkan.

"Kami (Kemendikbud Ristek) mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," kata Nadiem dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (10/6).

ralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...