Kejagung Periksa Tim Google Terkait Kasus Pengadaan Laptop di Kemendikbud

Ade Rosman
2 Juli 2025, 13:18
google, kemendikbud, kejagung
ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tim Google terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 pada Rabu (2/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyidik memeriksa Strategic Partner Manager Chrome OS Google, Ganis Samoedra M yang dikonfirmasi telah hadir di Kejagsaan Agung, Jakarta Selatan.

"Ganis Samoedra M, (hadir) pagi tadi," kata Harli saat kepada awak media, Rabu (2/7). Google merupakan pengembang dari Chromebook. Perangkat ini memiliki sistem operasi Chrome OS.

Kejagung saat ini tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pada 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi atau operating system (OS) Chrome,” kata Harli di Jakarta, Senin (26/5).

Kejagung mengatakan, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sedangkan di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” kata Harli di Jakarta, Senin (26/5).

Dari pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian ini dengan studi baru yang merekomendasikan penggunaan OS Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan Rp 9,98 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK).

Jampidsus pun menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 usai ditemukan indikasi tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...