Tom Lembong Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tom akan mengajukan banding pada Selasa (22/7).
Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar pengacara Tom, Ari Yusuf Amir di Jakarta, Senin (21/7), dikutip dari Antara.
Menurut Ari, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tidak adanya mens rea (niat jahat) dari Tom dalam kasus impor gula.
Ia berpendapat tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara menunjukkan kejanggalan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Ari juga mengatakan Tom Lembong seharusnya dibebaskan jika hakim menimbang asas in dubio pro reo atau keragu-raguan.
Sebelumnya, Tom Lembong ivonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Tom dihukum pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta.
Hal-hal yang meringankan yang dibacakan oleh hakim anggota Alfis Setiawan yakni Tom Lembong sebelumnya belum pernah dihukum. Hakim juga mengatakan Tom tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
