Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong, Apa Alasannya?
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemerintah telah mengadakan rapat konsultasi dengan DPR RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan.
Berdasarkan rapat tersebut, pemerintah DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," ujar Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto. Amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang
"Demikian hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden Republik Indonesia. Terima kasih," ujarnya.
Sementara itu Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, mengatakan keputusan tersebut sebelumnya merupakan usulan dari Kementerian Hukum. Prabowo kemudian menyetujui usulan tersebut.
"Pak Presiden nanti keluarkan Keputusan Presiden malam ini, karena pertimbangan DPR nya sudah disepakati oleh kita," ujar Andi.
Sebelumnya Tom Lembong divonis 4 tahun enam bulan dalam kasus impor gula. Mantan Menteri Perdagangan tersebut sudah melakukan banding atas putusan itu.
Sementara politikus PDIP, Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu Fraksi PDIP DPR.
Alasan Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti
Andi mengatakan, keputusan tersebut semuanya adalah usulan dari Kementerian Huykum.
"Jadi di surat permohonan menteri hukum kepada bapak presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yg menandatangani," ujarnya.
Dia mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara. "Berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yg paling utama," ujarnya.
Selain itu, alasan kedua adalah kondusifitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Hal itu sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa Indonesia secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yg ada di Indonesia.
"Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yg saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik. Saya rasa itu" kata Andi.
