Prabowo akan Kebut Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum abolisi dan amnesti masing-masing kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan bahwa presiden akan menandatangani Keppres tersebut dalam waktu dekat. "Keppres secepatnya, jangan lama-lama," kata Juri di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (1/8).
Pada kesempatan tersebut, Juri menolak anggapan pemberian abolisi dan amnesti itu bertujuan untuk mengoreksi proses hukum yang terjadi di pemerintahan sebelumnya. "(Anggapan itu) kejauhan," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo bukan bentuk intervensi hukum. "Tidak ada intervensi. Presiden menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan kemarin," kata Juri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2016-2017 itu mengatakan bahwa langkah Presiden memberikan pengampunan kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari pendekatan rekonsiliasi nasional.
"Kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama. Bergotong-royong dan persatuan menjadi penting. Jadi semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden," kata Juri.
Prabowo telah memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kristiyanto. Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Dasco mengatakan pemerintah telah mengadakan rapat konsultasi dengan DPR RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan.
"DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," ujar Dasco.
