Upaya Kejagung Buru Riza Chalid: Tetapkan DPO, Terbitkan Red Notice

Ade Rosman
5 Agustus 2025, 15:25
Riza Chalid, kejagung, interpol
Istimewa
Riza Chalid
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Sejauh ini, Riza telah tiga kali tak memenuhi panggilan penyidik. "Sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan," kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).

Menyusul hal itu, Kejagung pun menyiapkan langkah hukum dengan menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga menerbitkan red notice.

"Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Mungkin sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan red notice juga," kata dia.

Penyidik juga telah menyita lima unit mobil terkait kasus Riza Chalid. "Tadi malam tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka Mohammad Riza Chalid," kata Anang.

Lima mobil yang disita terdiri dari Toyota Alphard, Mini Cooper, serta tiga sedan Mercedes-Benz. "Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi, yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan," kata Anang.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pasa Senin (4/8) di tiga tempat itu, tim penyidik menduga barang bukti yang disita memiliki kaitan dengan kepemilikan atas nama Riza Chalid.

Penyidik juga menyita sejumlah uang mata uang rupiah, serta dolar dan mata uang asing lainnya. Namun, nominalnya masih dalam proses perhitungan sehingga belum dapat diungkapkan. Penggeledahan dilakukan di tiga titik yang berlokasi di Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang.

"(Mobil-mobil milik) pihak terafiliasi. Dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya," kata Anang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...