Jawab Kritik Surya Paloh, KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Aturan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) telah dilakukan sesuai aturan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kritik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempersoalkan definisi OTT.
“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari (9/8).
Asep menjelaskan, KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur pada awal 2025. Pada pertengahan Juli hingga awal Agustus 2025, penyidik mendapat informasi adanya peningkatan komunikasi dan penarikan uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak.
“Menindaklanjuti hal tersebut, kami membagi tim menjadi tiga,” kata Asep.
Ketiga tim itu bergerak di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Dia menjelaskan bahwa tim KPK lebih dulu mengamankan orang di Jakarta, kemudian di Kendari.
“Dari situ kami memperoleh informasi bahwa penyerahan uang maupun barang, serta perintah-perintah yang diberikan, ditujukan kepada saudara ABZ. Informasi ini sebenarnya sudah kami ketahui sejak awal,” ujar Asep.
Ia melanjutkan bahwa informasi tambahan dari para terduga yang diamankan di Jakarta maupun Kendari membuat KPK sangat yakin ABZ juga terlibat dan harus diamankan. Karena itu, tim yang berada di Makassar bergerak untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap ABZ.
Kritik Surya Paloh
Sebelumnya, seusai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar pada Jumat (8/8), Surya Paloh meminta kadernya di Komisi III DPR RI memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat. Tujuannya adalah untuk memperjelas terminologi OTT.
Menurut Surya, OTT seharusnya terjadi di satu lokasi, dengan transaksi langsung antara pemberi dan penerima yang melanggar hukum.
“Akan tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?,” ujarnya.
