PPATK Bantah Nasabah Harus Bayar Rp100 Ribu jika Ingin Aktifkan Rekening Dormant

Desy Setyowati
12 Agustus 2025, 10:50
ppatk bantah nasabah harus bayar Rp 100 ribu untuk aktifkan rekening dormant,
Katadata/Fauza Syahputra
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyampaikan paparan pada Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Beredar kabar di media sosial bahwa masyarakat harus membayar Rp 100 ribu untuk membuka rekening dormant yang diblokir oleh PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ada juga yang menyebut, nasabah wajib menyetor Rp 100 ribu terlebih dulu, jika ingin mengaktifkan rekening.

Hal itu dibantah oleh PPATK, DPR, dan BNI. “Tidak benar (harus bayar Rp 100 ribu terlebih dulu),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Katadata.co.id, Selasa (12/8). 

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah juga menegaskan BNI sudah memberikan pernyataan bahwa nasabah tidak harus menyetor Rp 100 ribu terlebih dulu untuk mengaktifkan rekening dormant.

“Tidak benar ada ketentuan itu,” kata Natsir kepada Katadata.co.id, Selasa (12/8).

BNI dalam keterangan pers juga menyatakan nasabah tidak dibebani biaya apapun, serta tidak ada kewajiban untuk melakukan setor tunai dengan nominal tertentu untuk aktivasi rekening dormant. Hal ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan nasabah terkait kewajiban setor tunai Rp 100 ribu saat ingin mengaktifkan kembali rekening dormant.

Selain itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp 100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” kata Misbakhun dikutip dari Antara, Selasa (12/8).

Pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Desy Setyowati, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...