KPK Cegah Bos Maktour ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

Ade Rosman
12 Agustus 2025, 14:41
kpk, maktour, haji
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri terkait dengan penyidikan pembagian kuota ibadah haji 2024. Salah satunya adalah pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Fuad yang juga mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo itu dicekal selama enam bulan. Tujuannya untuk memudahkan KPK melakukan penyidikan kasus kuota haji. 

Adapun, dua orang lain yang dicekal adalah  mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8).

KPK telah menaikkan status kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam kasus ini sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Lembaga antirasuah tengah mengincar pemberi perintah terkait kuota haji yang tak sesuai dengan aturan.

"KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Asep mengatakan, mereka yang berpotensi dibidik dalam perkara ini terkait dengan alur perintah dan aliran dana. Namun, ia belum menjelaskan lebih detail terkait hal itu.

"Jadi, terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," kata dia.

Lembaga antirasuah menaksir perhitungan awal kerugian negara kasus ini lebih dari Rp 1 triliun. Perhitungan ini dilakukan oleh internal KPK, dan telah dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nantinya akan menghitung angka pastinya.

KPK juga telah memeriksa Yaqut pada pekan lalu. Yaqut diperiksa selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8). Dia mengaku dicecar mengenai pembagian kuota tambahan pelaksanaan haji saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama.

"Saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut sambil berlalu menuju kendaraan yang telah menjemputnya.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...