Wamenaker Diduga Terima Suap Rp3 M dari Komplotan Pemeras yang Kumpulkan Rp81 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Ketenagakerjaan (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berlangsung sejak 2019. KPK mendeteksi pemerasan itu mencapai Rp 81 miliar yang mengalir ke beberapa pihak, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
"Uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar," kata kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).
Dari jumlah tersebut, Wamenaker diduga menerima Rp 3 miliar sebagai setoran praktik pemerasan. Setyo mengatakan Noel diduga tahu dan terkesan membiarkan komplotan beroperasi, serta meminta jatah pada perusahaan yang mengurus sertifikat K3.
"Peran IEG (Immanuel Ebezener Gerungan) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta," kata Setyo.
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai komplotan pemerasan K3, mereka yakni:
1) Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 - 2025;
2) Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 - sekarang;
3) Subhan (SB) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 - 2025;
4) Anitasari Kusumawati (AK) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 - Sekarang;
5) Immanuel Ebezener Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 - 2029;
6) Fahrurozi (FRZ) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 - Sekarang;
7) Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025;
8) Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku Subkoordinator;
9) Supriadi (SUP) selaku Koordinator;
10)Temurila (TEM) selaku pihak PT KEM INDONESIA;
11) Miki Mahfud (MM) selaku pihak PT KEM INDONESIA.
Setyo menjelaskan para tersangka diduga menerima selisih antara uang dibayarkan dan biaya yang seharusnya dalam pengurusan sertifikat K3.
Pada 2019-2024, Irvian diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak lainnya.
Selain itu Irvian menggunakan uang untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3.
KPK mencatat Gerry diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 3 miliar dalam kurun tahun 2020 - 2025, yang berasal dari sejumlah transaksi, di antaranya: setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar Rp 317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
Uang tersebut digunakan Gerry untuk keperluan pribadi, membeli 1 (satu) unit kendaraan roda empat sekitar Rp 500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp 2,53 miliar.
Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya: transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.
Kemudian Anitasari diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Dia kemudian menyetor ke pihak-pihak lainnya. Salah satunya kepada Noel sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.
Anita juga memberikan uang kepada Fahrurozi sebesar Rp 50 juta per minggu; Herry lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus - 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
