Serba-serbi Immanuel Ebenezer Tersangka KPK Lalu Dicopot dari Jabatan Wamenaker

Tia Dwitiani Komalasari
23 Agustus 2025, 11:04
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya seba
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait urusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Jumat (22/8). Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Penyidik KPK menjaring Noel dkk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) malam. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menuturkan perkara ini diperkirakan terjadi sejak 2019. 

"Sudah terjadi sejak beberapa periode sebelumnya. Diperkirakan dari 2019 sampai saat ini," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).

Sebelas tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan. KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang serta puluhan kendaraan bermotor, yakni 15 mobil dan 7 motor.

Berikut serba-serbi penetapan Noel jadi tersangka KPK:

1. Dicopot dari jabatan Wamenaker

Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Dengan keputusan ini, Immanuel resmi terdepak dari keanggotaan Kabinet Merah Putih.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa presiden sudah menyetujui pemecatan Immanuel.

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Prasetyo dalam keterangan video kepada wartawan pada Jumat (22/8), malam. 

2. Noel menangis, tersenyum, lalu berharap dapat amnesti

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sempat menangis dan kemudian tersenyum setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan laporan pewarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8), Wamenaker menangis sebelum memasuki ruangan konferensi pers. Saat memasuki ruangan konferensi pers, Wamenaker sempat tersenyum, dan mengacungkan dua jempol.

Dia juga sempat mengacungkan jempol kembali, dan bahkan mengepalkan tangannya yang diborgol sebelum meninggalkan ruangan konferensi pers. Setelah konferensi pers selesai, dia juga tampak tersenyum lebar kepada awak media yang menunggunya memasuki mobil tahanan, dan mengharapkan dapat amnesti.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel.

3. Noel tahu, membiarkan, danmeminta jatah pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengetahui dan membiarkan praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, KPK mengatakan Immanuel Ebenezer meminta jatah praktik dugaan pemerasan tersebut kepada pegawainya.

“Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi, artinya, proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan seharusnya Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker bertindak sebagai pengontrol agar tindak pidana korupsi tidak terjadi di kementeriannya.

Akan tetapi, kata dia, Immanuel Ebenezer tidak menjalankan kewenangannya tersebut hingga membiarkan praktik yang diduga telah terjadi sejak 2019 terus berlangsung.

“Sampai dengan 2025, masih berjalan praktik pemerasan ini, bahkan pada saat kami melakukan tangkap tangan itu kan sedang berjalan. Artinya, bahwa ya IEG itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Ketua KPK, mengetahui, membiarkan, bahkan meminta dan menerima sesuatu,” ujarnya.

4. KPK tetapkan 11 tersangka, mayoritas pejabat kemnaker

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya yaitu:

  • Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
  • Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
  • Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB)
  • Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
  • Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FRZ)
  • Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
  • Sub-Koordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
  • Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
  • Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
  • Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM) 

5. KPK usut aliran dana ke Menaker Yassierli dan Eks Menaker Ida Fauziyah

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut aliran dana dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga mantan Menaker Ida Fauziyah.

“Tentunya kami sedang mendalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8) malam.

Selain itu, Asep mengatakan KPK juga mengusut aliran dana kasus yang diduga terjadi sejak 2019 hingga 2025 kepada para staf khusus maupun mantan stafsus Menaker.

“Ini kan baru satu hari ini nih kami baru melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang kami amankan di malam Kamis (21/8) kemarin, kemudian kami tentu kembangkan,” katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...