Pemerintah Rilis Perpres Kementerian Haji jika RUU Telah Disahkan
Pemerintah akan menyiapkan peraturan presiden (perpres) baru untuk mengubah status Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji. Perpres disiapkan jika Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggara Haji dan Umrah disahkan.
"Pasti (terbitkan perpres)," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di sela-sela Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8) dikutip dari Antara.
Prasetyo berharap keberadaan RUU Haji bisa membuat pelaksanaan haji semakin baik. Meski demikian, ia tak menjelaskan detail proses pembahasan RUU tersebut. "Sedang dimatangkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," katanya.
Saat ini, Komisi VIII DPR saat ini masih membahas RUU Haji. Targetnya, RUU ini bisa disahkan dalam Sidang Paripurna pada Selasa (26/8).
Salah satu isi RUU ini adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian. Ketentuan lainnya, memperbolehkan petugas haji tak harus beragama Islam di embarkasi yang mayoritas warganya bukan muslim.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi mengatakan pembentukan Kementerian Haji merupakan upaya untuk memudahkan koordinasi pengelolaan haji dan umrah dengan pemerintahan Arab Saudi.
“Ada kebutuhan untuk meningkatkan kelembagaan dari badan menjadi setingkat kementerian karena koordinasi dengan pihak Arab Saudi menghendaki demikian,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (21/8).
Dia juga membantah kabar pembentukan Kementerian Haji didorong oleh keinginan menambah jumlah kementerian atau struktur birokrasi. Prasetyo mengatakan keberadaan Kementerian Haji untuk meningkatkan pengelolaan jamaah haji dan umrah.
