BP Haji Diubah Jadi Kementerian, RUU Haji Dibahas di Rapat Paripurna Besok
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (26/8).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan semua fraksi di Komisi VIII bersama dengan pemerintah menyetujui inisiatif dari Komisi VIII terkait revisi Undang-Undang Haji.
Salah satu yang disepakati, kata Supratman, Badan Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh statusnya menjadi Kementerian.
Status ini penting untuk mempersiapkan ibadah haji mendatang, yang tahapannya dimulai pada bulan ini.
Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah.
"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PANRB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Supratman berharap pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah ini nantinya mempermudah dan memperlancar pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Urusan teknis penyelenggaraan haji, nantinya akan dijelaskan oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji yang bakal bertransformasi menjadi kementerian.
"Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak pengambilan keputusan tingkat dua," kata dia.
Komisi VIII DPR RI bersama perwakilan dari Pemerintah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna.
Persetujuan itu menandakan pembahasan RUU itu sudah selesai di tingkat komisi. RUU itu pun disetujui setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya dan persetujuannya.
Substansi perubahan undang-undan tersebut di antaranya soal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, dengan mengganti frasa "badan" menjadi "kementerian".
