Sosok Irvian ‘Sultan’ Kemenaker, Diduga Terima Rp 69 M dalam Kasus Izin K3
Salah satu tersangka kasus pemerasan perusahaan-perusahaan terkait urusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, dijuluki ‘sultan’.
Irvian merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025. Irvian dijuluki ‘sultan’ karena di lingkungan direktoratnya, ia dikenal bergelimang harta.
Julukan ‘sultan’ itu disematkan oleh atasannya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, sebagian besar aliran dana dari kasus ini mengalir ke kantong Irvian, yakni Rp 69 miliar dari total Rp 81 miliar.
"IEG (Noel) menyebut IBM (Irvian) sebagai 'Sultan'. Maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada awak media, Sabtu (23/8).
Aliran uang kasus pemerasan ini berasal dari selisih nominal yang dibayarkan untuk mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa penerbitan.
Seharusnya, biaya pengurusan sertifikat ini hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 275 ribu, bila sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, di kasus ini, buaya tersebut dipatok menjadi Rp 6 juta dengan iming-iming sertifikasi segera diurus.
Setyo menjelaskan, pada kurun waktu 2019-2024, Irvian diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada tersangka lainnya.
Selain itu, uang digunakan juga untuk membeli aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
KPK mengendus Irvian memiliki tiga rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan. Di sisi lain, KPK menyebut Noel juga memberi kode pada Irvian untuk meminta sepeda motor. Di kasus ini, Noel menerima sebuah motor Ducati.
Kekayaan Irvian
Mengacu pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya, total harta kekayaan Irvian senilai Rp 3,9 miliar, tepatnya Rp 3.905.374.068.
Ia tercatat memiliki aset tanah dan bangunan dengan total Rp 1.278.247.000, rinciannya: tanah dan bangunan seluas 145 m2/54 m2 di Jakarta Selatan, denhan keterangan hibah tanpa akta senilai Rp 1.278.247.000.
Kemudian satu alat transportasi berupa mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp 335.000.000, dengan keterangan hasil sendiri. Adapun harta bergerak lainnya senilai Rp 75.253.273, serta kas dan setara kas Rp 2.216.873.795.
