Prabowo Godok Kepres Kementerian Haji Umrah, Siapa Calon Menteri dan Wamennya?
Pemerintah tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Kementerian Haji dan Umrah. Pembentukan kementerian baru ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, hari ini.
Pengesahan UU ini membuat lembaga penyelenggara ibadah haji dan umrah yang berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan kementerian baru ini sudah harus segera berjalan karena pelaksanaan ibadah haji tahun depan sudah dimulai. Ia menyatakan surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan kementerian ini akan terbit pada pekan ini.
“Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini Peraturan Pemerintah kan sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Hajinya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Siapa Calon Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah?
Cucun Ahmad mengatakan penunjukkan menteri beserta wakil menteri akan ditentukan Prabowo.
"Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami, kami membuat undang-undangnya," kata dia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan banyak diisi oleh mereka yang sebelumnya duduk di Kemenag RI dan BP Haji.
Saat ini BP Haji dipimpin oleh pimpin oleh Mochammad Irfan Yusuf dengan Wakil Kepala BP Haji dijabat Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil merupakan politikus Gerindra yang pernah menjadi Staf Khusus Kementerian Pertahanan saat Prabowo menjabat Menteri Pertahanan.
Sebelum dikenal sebagai politikus dari Partai Gerindra, Dahnil berkecimpung di dunia akademik dan organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah.
Pemerintah Siapkan Struktur Kementerian Haji dan Umrah
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan pemerintah akan segera menyelesaikan Perpres tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.
Dia menyatakan SOTK Kementerian Haji dan Umrah berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji. "Itu baru lagi. Sekarang sedang digodok sama Kemenpan RB tentang SOTK-nya," kata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Saat ini, penggodokan SOTK tersebut tengah dilaksanakan oleh Kemenpan RB, dan ditargetkan rampung dalam 30 hari setelah disahkan menjadi undang-undang.
“Di dalam undang-undang disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi dalam 30 hari harus selesai SOTK-nya,” kata Bambang.
