Koalisi Sipil Nilai Keterlibatan TNI Jaga Keamanan Usai Kerusuhan Langgar UUD
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI bersama Polri menjaga keamanan usai kerusuhan yang terjadi di beberapa kota. Setelah perintah ini, tampak tentara beserta kendaraan militer berjaga-jaga di objek vital seperti di Gedung DPR.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, PBHI, HRWG, CENTRA Initiative, Raksha Institute, De Jure, Walhi mengatakan seharusnya militer menjalankan fungsi pertahanan.
"Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyatakan bahwa TNI akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lalu Polri akan melakukan penegakan hukum merupakan sesuatu yang tidak tepat dan keliru," kata Direktur Imparsial Ardimanto dalam siaran pers, Senin (1/9).
Koalisi Sipil menyebutkan dalam Pasal 30 UUD 1945 TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan Kepolisian «sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum».
Selain itu, pernyataan Menteri pertahanan tersebut berarti menugaskan TNI dalam urusan keamanan dalam negeri. "Padahal, urusan keamanan dalam negeri seharusnya berada dalam kendali kepolisian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan," kata dia.
Koalisi Sipil menyebut keterlibatan militer ini sebagai penerapan status darurat yang memungkinkan negara melakukan tindakan yang lebih eksesif. "Harusnya negara melakukan pembenahan dalam dirinya dari penyakit korupsi, kolusi, nepotisme, arogansi, feodalisme, dan pembentukan kebijakan yang tidak berpihak bagi kepentingan masyarakat banyak," kata dia.
Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan militer selama ini menginginkan peran dalam sektor sipil yakni menjaga keamanan. Kerusuhan yang meluas ke banyak daerah menjadi momen buat militer mengambil alih peran keamanan.
"Cita-cita militer merebut aspek-aspek keamanan, dan ini menjadi diterima masyarakat di tengah kondisi masyarakat yang ingin kerusuhan segera berakhir," kata Hendardi.
Hendardi mengingatkan pemerintah untuk mengembalikan ke barak. "Hati-hati buat militer mengambil ruang sipil, fungsi keamanan itu ada di bawah kepolisian," kata Hendardi.
Menhan Umumkan TNI Jaga Keamanan Nasional
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto melibatkan TNI untuk menjaga keamanan nasional. Prabowo memerintahkan TNI dan Polri mengambil langkah tegas terhadap para pelaku kerusuhan, perusakan fasilitas umum, maupun penjarahan rumah pejabat.
“Kapolri dan Panglima TNI ditugaskan untuk tidak ragu mengambil langkah-langkah terukur dan tegas terhadap terjadinya pelanggaran hukum. Semua tindakan pelanggaran kriminal, baik perusakan fasilitas umum maupun harta pribadi, harus ditindak sesuai hukum,” kata Sjafrie usai Sidang Paripurna Kabinet Merah Putih di Kantor Presiden, Jakarta pada Minggu (31/8).
Prabowo menekankan aparat harus sigap menghadapi situasi yang mengancam keselamatan pribadi maupun penjarahan rumah pejabat. “TNI dan Polri akan bersikap tegas terhadap segala hal yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, serta kedaulatan NKRI,” kata Sjafrie.
Selain itu, Prabowo juga menugaskan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memperkuat pemantauan dinamika di lapangan dan melaporkannya langsung kepada Presiden.
Menteri Dalam Negeri juga diminta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta memantau perkembangan ekonomi yang dibutuhkan rakyat di tengah situasi yang penuh tantangan ini.
Prabowo menekankan pentingnya soliditas antara aparat pusat dan daerah. Panglima TNI bersama Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara ditugaskan menjaga keamanan wilayah nasional serta menertibkan pemanfaatan sumber daya alam agar sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara itu, Kapolri akan bekerja sama dengan Jaksa Agung dalam penegakan hukum yang cepat terhadap berbagai pelanggaran di seluruh wilayah Indonesia.
