Polri Gelar Sidang Etik Bripka Rohmat Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Besok
Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik profesi terhadap Bripka Rohmat, sopir rantis bernomor polisi 17713-VII yang melindas Affan Kurniawan. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/9).
Sebelumnya, Polri memutuskan memecat Kompol Cosmas Kaju Gae dari keanggotaan Polri karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.
Saat kejadian, Kompol Cosmas yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Korps Brimob Polri duduk di kursi sebelah pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengendara ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan itu diambil melalui sidang komisi kode etik profesi di Ruang Sidang DivPropam Polri, Rabu (3/9). “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers usai sidang.
Sidang etik yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 19.40 WIB tersebut juga menetapkan Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi tambahan berupa penempatan di tempat khusus selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
“Penempatan khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar,” kata Trunoyudo.
