Nadiem Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
"Berdasarkan barang bukti, Kejaksaan menetapkan tersangka baru yakni NAM yang merupakan mantan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/).
Salah satu bukti yakni pertemuan Nadiem dengan Google membahas produk yang bisa digunakan untuk peserta didik. Dari beberapa kali pertemuan disepakati Google Chrome OS.
Penetapan tersangka ini setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Nadiem hari ni tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, Kamis, sekitar pukul 08.55 WIB dengan didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.
Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing.
Ketika awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian. “Dipanggil untuk kesaksian,” katanya.
Terkait barang yang dibawa maupun substansi pemeriksaan, ia tidak membeberkannya. “Terima kasih,” jawabnya singkat seraya masuk ke dalam Gedung Jampidsus.
