Dirut Jembatan Nusantara Bantah ASDP Beli Kapal Karam, tapi Raup Pendapatan

Rezza Aji Pratama
5 September 2025, 07:39
ASDP
ASDP Ferry Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Utama PT Jembatan Nusantara membantah akuisisi oleh PT ASDP Ferry Indonesia telah merugikan perusahaan negara tersebut. 

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT ASDP yang digelar Kamis (4/9), Direktur Utama PT Jembatan Nusantara (PT JN) Sri Rahayu menyatakan kapal yang dibeli ASDP justru mencetak rekor pendapatan. Dalam dakwaan terhadap tiga direktur PT ASDP sebelumnya, jaksa menyebut mayoritas kapal PT JN sudah berumur tua dan bahkan beberapa tidak layak beroperasi dan satu kapal ditemukan karam.

“Tidak benar kapal itu karam. Kapal itu kandas dan setelah diperbaiki beroperasi. Selama tiga tahun (sampai 2023) kapal telah memberikan pendapatan Rp 5 miliar,” ujar Sri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis, (04/09).

Sri mengatakan jumlah itu melebihi pendapatan di tahun sebelumnya yang hanya Rp1 miliar. Ia menyebut kapal itu telah menjalani 9.737 trip dan dan mengangkut 176.123 kendaraan. ASDP juga merilis data yang menunjukkan rata-rata pendapatan kapal PT JN mencapai Rp12,28 miliar per tahun atau tumbuh rata-rata 18% secara tahunan.

Sri Rahayu yang menahkodai PT JN selama satu tahun 5 bulan sebagai dirut mengaku bahwa akuisisi PT JN oleh ASDP membuat banyak perubahan. Dari sisi operasional, ASDP menerapkan manajemen baru terhadap JN.  Utang PT JN saat ini sudah turun dari Rp 583 miliar menjadi Rp 126 miliar yang akan lunas pada Juni 2027. 

“Bantuan lainnya yang juga penting adalah kami disediakan BBM dan bisa bayar belakangan dan jasa sandar di pelabuhan. Lalu ada restrukturisasi utang dari bunga pinjaman 11,5% menjadi 8%. Itu sangat berarti.” kata Sri.

Direktur Keuangan PT JN Francis Wijaya mengatakan ASDP mengatakan pandemi Covid-19 memicu kenaikan harga kapal akibat krisis rantai pasok besi dan baja. Akibatnya, harga plat besi melonjak hingga 71%. Saat itu, ia menyebut harga kapal bisa mencapai Rp300 miliar.

“Kami [PT JN] punya kapal-kapal dengan lintasan favorit. Dan untuk mendapatkan izin trayek sulit sekali. Mereka [ASDP] bisa beli kapal tapi itu mahal sekali saat itu dan sulit mendapatkan izin trayek,” ujar Francis, dalam persidangan yang sama. 

Dalam perkara ini, jaksa menuduh tiga petinggi ASDP yakni Ira Puspadewi (Direktur Utama), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan, 2020-2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan, 2019-2024) sebagai terdakwa yang merugikan negara senilai Rp1,27 triliun. Ketiganya tersangkut kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara II beserta 53 kapal milik perusahaan. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...