KPK berencana memproses pembebasan mantan Direktur Utama dan direksi ASDP lainnya secepatnya setelah menerima Keppres Presiden Prabowo Subianto yang memberi rehabilitasi kepada mereka.
Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, menjalani pembebasan usai rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto; KPK akan membebaskan Ira berbekal Keppres yang diterima Jumat (28/11)
Suami dari mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi.
Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan Direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono akan menghirup udara bebas hari ini setelah mendapat rehabilitasi.
Tanpa ada bukti niat jahat dan aliran suap, sulit menyampingkan jika penegakan hukum kasus korupsi dinilai sebagai bentuk kriminalisasi keputusan bisnis.
Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi bagi Ira beserta dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adhi Caksono.
KPK masih menunggu surat keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan dikirimkan Kementerian Hukum dan HAM terkait rehabilitasi ketiga mantan direksi ASDP.
Keputusan rehabilitasi terhadap mantan direksi ASDP memberi dampak psikologis yang sangat signifikan bagi lingkup BUMN dan penyelenggara pelayanan publik.