Hotman Paris Ungkap BPKP Dua Kali Audit Pengadaan Laptop yang Kini Jerat Nadiem
Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dua kali mengaudit pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris melalui video yang diunggah di Instagram pribadi @hotmanparisofficial pada Minggu (8/9), yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto.
Hotman Paris mengklaim, audit yang dilakukan BPKP itu untuk mengetahui apakah pengadaan laptop Chromebook itu pelaksanaannya tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat manfaat, serta tepat kualitas.
“BPKP mengatakan ‘kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga’, yang secara tidak langsung, ini artinya BPKP mengatakan tidak ada markup pengadaan laptop tersebut,” kata Hotman Paris melalui Instagram pribadi, Minggu (8/9).
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)
Kuasa Hukum Nadiem Makarim itu juga mengklaim, temuan BPKP menunjukkan 93,38% sekolah menerima manfaat dari laptop tersebut yang berjumlah 1,2 juta unit.
“Hal yang paling penting lagi, ternyata saat pengadaan laptop tersebut, Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Perdata pada 28 Juni 2020 membentuk tim hukum untuk memberikan pendampingan kepada kementerian (Kemendikbud) waktu pengadaan laptop tersebut,” kata dia.
Hotman Paris pun menunjukkan SK dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata pada 24 Juni 2020.
“Bapak Presiden percaya sama saya selama lebih dari 25 tahun dalam suka dan duka dalam zaman dulu waktu sama-sama berjuang di tahun 2000. Sekarang saya tidak memberikan opini, hanya fakta hukum hasil audit BPKP dua kali audit,” kata Hotman Paris.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2019 - 2022, pada Kamis (4/9).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Nadiem.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Nurcahyo menjelaskan selaku Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bertemu beberapa kali dengan Google untuk membahas proyek laptop Chromebook.
Pada Februari 2020, Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan Google itu, disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.
Selanjutnya, untuk mewujudkan kesepakatan dengan Google Indonesia itu, Nadiem Makarim mengundang H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud Ristek, JT serta FH selaku staf khusus menteri pada 6 Mei 2020.
Mereka telah melakukan rapat tertutup melalui sambungan Zoom Meeting untuk membahas pengadaan kelengkapan alat TIK tersebut. Dalam rapat ini, Nadiem Makarim mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau alat sejenisnya.
Nurcahyo menjelaskan Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek sekitar awal 2020 menjawab surat permintaan Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengayaan tersebut. Padahal, hal ini tak dilakukan oleh menteri sebelumnya.
“NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME,” kata Nurcahyo.
Nurcahyo mengatakan, menteri sebelumnya tak menjawab permintaan Google karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam atau 3T.
“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK pada 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklak yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.
Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. Nadiem pada Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Ketentuan yang dilanggar dalam pengadaan itu yakni Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021, Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, Peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem Makarim ditahan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Kejagung menaksir kerugian negara dalam perkara ini Rp 1,9 triliun.
