Ada Putusan MK, TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 tak memungkinan TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hal itu karena dalam putusan MK ini, majelis menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’.
Mahkamah juga menyatakan frasa ‘suatu hal’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”.
Hal ini senada dengan penjelasan Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus. Fian mengatakan TNI tak bisa menjerat Ferry dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Menurut MK, institusi tidak bisa melaporkan, harus (laporan) pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).
MK juga menyatakan frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Namun ketentuan tersebut tak berkekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai: “hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan”.
Sebelumnya, Pimpinan TNI berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan dugaan pencemaran nama baik institusi yang menyeret CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring berkunjung ke Polda Metro untuk membahas dugaan perkara itu pada Senin (8/9). “Pencemaran nama baik. Intitusi," kata Fian Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/9).
Namun, Fian tak menjelaskan dugaan pidana yang dilakukan Ferry. Kendati begitu, dia menyatakan pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik tidak dapat dilaksanakan secara institusi.
Sebelumnya, Juinta Omboh Sembiring menyatakan menemukan fakta dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Ferry berdasarkan hasil patrol siber. “Kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta.
Juinta mendatangi Polda Metro Jaya bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, serta Kapuspen TNI. Dari hasil konsultasi dengan Polda Metro Jaya, Juinta membahas masalah algoritma dan sejenisnya yang akan ditindaklanjuti lewat jalur hukum.
Ferry pun buka suara melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dia mengatakan mengetahui informasi tersebut melalui berita dan wartawan yang menghubunginya.
Ferry menyatakan, akan menghadapi hal tersebut. Ia menyebut tak akan lari ke mana-mana. “Tenang saja Pak Jenderal, saya tidak pernah lari, saya masih di Jakarta, saya tidak akan pergi ke Singapura, Cina dan lain sebagainya Pak,” kata Ferry.
