Pengemudi Rantis Bripka Rohmad dan Komandannya Ajukan Banding Kasus Lindas Ojol
Pengemudi dan komandan kendaraan rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Bripka Rohmad dan Kompol Kosmas K. Gae mengajukan banding atas sanksi sidang Komisi Kode Etik Polri. Keduanya menghadapi sidang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Bripka Rohmad telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9).
Bripka Rohmad mengajukan banding atas sanksi mutasi selama tujuh tahun. Sedangkan Kompol Kosmas K. Gae mengajukan banding atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Majelis Sidang KKEP menyatakan Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.
Salah satu hal yang meringankan sanksi Bripka Rohmad adalah personel tersebut hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri yang duduk di samping Rohmad.
Di hadapan Majelis Sidang KKEP, Rohmad mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan. “Tidak ada niat sedikitpun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya.
Rohmad menekankan dirinya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan dan tidak memiliki niat agar insiden tabrakan itu terjadi.
Adapun Kompol Kosmas menyatakan baru mengetahui meninggalnya Affan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika video insiden tersebut viral di media sosial.
Kosmas mengungkapkan dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.
Dia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan.“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya.
Kosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian ini.
