Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar Hari Ini

Ade Rosman
15 September 2025, 11:20
gibran, ijazah, pengadilan
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Penggugat Subhan Palal (tengah) bersiap mengikuti sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena pendidikan SMA yang dianggap tidak sesuai aturan di Indonesia dan KPU RI di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hari ini.

Sidang mulanya diagendakan digelar pada Senin (8/9) pekan lalu, namun ditunda karena penggugat yakni seorang warga sipil bernama Subhan Palal keberatan karena Gibran diwakili jaksa pengacara negara. Atas keberatan penggugat itu, sidang diagendakan ulang menjadi Senin (15/9). 

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, diagendakan sidang dimulai pukul 10.25 WIB di Ruang Soebekti 2. 

“Panggil Tergugat I dan Kelengkapan Legal Standing Tergugat II,” dikutip dari SIPP PN Jakpus, Senin (15/9). 

 Pada sidang pekan lalu, Subhan menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim sesaat setelah sidang dimulai.  “Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara? ini kuasa bukan pribadi,” kata Subhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Menanggapi hal itu, majelis hakim pun menyatakan menerima alasan Subhan. Hakim juga memutuskan untuk menunda sidang selama sepekan. 

“Kami terima alasannya, yang soal surat kuasa tadi, sehingga dianggap (Gibran) tidak hadir. Sementara yang kedua, untuk melengkapi surat kuasanya. sidang ditunda untuk perintah pemanggilan T1 ya,” kata majelis hakim. 

Subhan melayangkan gugatan ini karena riwayat pendidikan Gibran tak sesuai dengan aturan di Indonesia.  Penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tertulis dalam petitum.

Subhan menjelaskan isi gugatan yang dilayangkannya pada dasarnya karena ijazah SMA yang dimiliki Gibran tak sesuai dengan aturan menjadi calon wakil presiden.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...