KTP Gibran Tak Dilampirkan, Sidang Gugatan Ijazah Ditunda Lagi Sepekan

Ade Rosman
15 September 2025, 12:14
gibran, ijazah, pengadilan
Katadata
Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal (peci hitam) bersalaman dengan kuasa hukumnya di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9). Foto: Ade Rosman/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda sepekan. Ini karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Gibran tak dilampirkan dalam sidang sehingga majelis hakim meminta agar dokumennya dilengkapi.

“Kami tunggu lengkap dulu baru kemudia melanjutkan untuk mediasi. KTP T1 (Gibran) kan belum ya, untuk fotokopi KTP T1,” kata Hakim Budi Prayitno dalam sidang, Senin (15/9). 

Berdasarkan hal itu, hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada Senin (22/9) pekan depan.  “Nanti sidang berikutnya senin tanggal 22, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” kata hakim. 

Sidang mulanya diagendakan digelar pada Senin (8/9) pekan lalu, namun ditunda karena penggugat yakni seorang warga sipil bernama Subhan Palal keberatan karena Gibran diwakili jaksa pengacara negara. Atas keberatan penggugat itu, sidang diagendakan ulang menjadi Senin (15/9). 

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, diagendakan sidang dimulai pukul 10.25 WIB di Ruang Soebekti 2. 

“Panggil Tergugat I dan Kelengkapan Legal Standing Tergugat II,” dikutip dari SIPP PN Jakpus, Senin (15/9). 

Pada sidang pekan lalu, Subhan menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim sesaat setelah sidang dimulai.  “Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara? ini kuasa bukan pribadi,” kata Subhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Subhan melayangkan gugatan ini karena riwayat pendidikan Gibran tak sesuai dengan aturan di Indonesia. Ia menjelaskan isi gugatan yang dilayangkannya pada dasarnya karena ijazah SMA yang dimiliki Gibran tak sesuai dengan aturan menjadi calon wakil presiden.

Penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total nilai gugatan dalam perkara ini mencapai Rp 125 triliun. 

 “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tertulis dalam petitum.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...